Persepsi Masyarakat terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persepsi Masyarakat terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan sebuah instrumen baru dalam sistem perizinan bangunan di Indonesia yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Diperkenalkan sejak tahun 2021 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, PBG diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan dan mendorong investasi di sektor pembangunan.
Baca Juga: jasa terbaik audit struktur bangunan
Lainnya: yuk mengenal jasa audit struktur bangunan
Namun, seiring dengan implementasinya, muncul berbagai pertanyaan mengenai persepsi masyarakat terhadap PBG. Artikel ini akan membahas beberapa aspek penting terkait persepsi masyarakat terhadap PBG, termasuk:
1. Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat
Survei menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap PBG masih tergolong rendah. Banyak masyarakat yang masih belum mengetahui apa itu PBG, apa perbedaannya dengan IMB, dan bagaimana proses pengurusannya. Hal ini disebabkan oleh minimnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah terkait PBG.
Kurangnya pemahaman masyarakat ini dapat menimbulkan berbagai kendala dalam implementasi PBG, seperti:
- Kesulitan dalam mengurus PBG karena tidak mengetahui proses dan persyaratannya.
- Keengganan masyarakat untuk mengurus PBG karena menganggapnya rumit dan berbelit-belit.
- Potensi pelanggaran terhadap peraturan PBG karena ketidaktahuan masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi yang lebih masif dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap PBG.
Baca Juga: sejarah arsitektur
2. Kemudahan dan Kecepatan Proses Pengurusan PBG
Salah satu tujuan utama PBG adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan bangunan. Namun, beberapa masyarakat masih merasakan bahwa proses pengurusan PBG masih tergolong rumit dan memakan waktu.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:
- Sistem online yang belum sepenuhnya optimal.
- Persyaratan yang masih terkesan berbelit-belit.
- Kurangnya koordinasi antar instansi terkait.
Pemerintah perlu melakukan pembenahan terhadap sistem dan prosedur pengurusan PBG agar lebih mudah dan cepat. Hal ini dapat dilakukan dengan:
- Menyederhanakan persyaratan dan prosedur pengurusan PBG.
- Memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah proses pengajuan dan verifikasi.
- Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait.
Baca Juga: analisis struktur bangunan
Lainnya: biaya IMB
3. Biaya Pengurusan PBG
Biaya pengurusan PBG menjadi salah satu faktor yang menjadi perhatian masyarakat. Beberapa masyarakat mengeluhkan bahwa biaya PBG tergolong mahal, terutama bagi bangunan kecil dan sederhana.Besarnya biaya PBG dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
- Luas bangunan.
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Klasifikasi dan kompleksitas bangunan.
Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian terhadap biaya PBG agar lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama bagi pembangunan rumah tinggal sederhana.
4. Dampak PBG terhadap Pembangunan
Masyarakat memiliki berbagai harapan terkait dampak PBG terhadap pembangunan. Masyarakat berharap PBG dapat:
- Mempercepat proses pembangunan.
- Meningkatkan kualitas bangunan.
- Menciptakan lingkungan yang lebih tertata.
Namun, beberapa masyarakat juga khawatir PBG dapat:
- Meningkatkan biaya pembangunan.
- Memperumit proses perizinan.
- Membuka peluang bagi praktik korupsi.
Pemerintah perlu memastikan bahwa PBG dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan, baik dalam hal kecepatan, kualitas, maupun tata kelola.
Kesimpulan
Persepsi masyarakat terhadap PBG masih beragam. Penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap PBG. Selain itu, pemerintah perlu melakukan pembenahan terhadap sistem dan prosedur pengurusan PBG agar lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Dengan demikian, PBG dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mendorong pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan di Indonesia.
Artikel Lainnya:
- penjelesan lengkap tentang slf
- jasa slf
Komentar
Posting Komentar