PBG: Biaya dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PBG: Biaya dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Pengertian PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU BG). UU BG mengamanatkan bahwa setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung wajib memiliki PBG.
Biaya PBG
Biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terdiri dari biaya permohonan dan biaya pemeriksaan. Biaya permohonan PBG dihitung berdasarkan luas bangunan gedung yang akan dibangun, diubah, diperluas, dikurangi, dan/atau dirawat.
Biaya pemeriksaan PBG dihitung berdasarkan jenis bangunan gedung, luas bangunan gedung, dan tingkat risiko bangunan gedung.
Biaya PBG ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dapat menetapkan biaya PBG yang berbeda-beda untuk setiap jenis bangunan gedung, luas bangunan gedung, dan tingkat risiko bangunan gedung.
Retribusi PBG
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah pembayaran atas pemberian PBG. Retribusi PBG ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan biaya PBG.
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) digunakan untuk membiayai penyelenggaraan perizinan bangunan gedung, termasuk biaya pemeriksaan, biaya penerbitan PBG, dan biaya pembinaan dan pengawasan bangunan gedung.
Perhitungan Biaya dan Retribusi PBG
Berikut adalah contoh perhitungan biaya dan retribusi PBG untuk pembangunan rumah tinggal baru dengan luas bangunan 100 meter persegi:
- Biaya permohonan PBG:
- Luas bangunan: 100 meter persegi
- Biaya satuan: Rp5.000/meter persegi
- Biaya permohonan PBG: Rp5.000/meter persegi x 100 meter persegi = Rp500.000
- Biaya pemeriksaan PBG:
- Jenis bangunan gedung: Rumah tinggal
- Luas bangunan: 100 meter persegi
- Tingkat risiko bangunan gedung: Rendah
- Biaya satuan: Rp100.000/meter persegi
- Biaya pemeriksaan PBG: Rp100.000/meter persegi x 100 meter persegi = Rp10.000.000
- Total biaya PBG:
- Biaya permohonan PBG: Rp500.000
- Biaya pemeriksaan PBG: Rp10.000.000
- Total biaya PBG: Rp10.500.000
Berdasarkan contoh perhitungan di atas, besarnya retribusi PBG adalah sebesar Rp10.500.000.
Pembayaran Biaya dan Retribusi PBG
Biaya dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibayarkan secara tunai atau melalui transfer bank ke rekening kas Pemerintah Daerah.
Bukti pembayaran biaya dan retribusi PBG harus dilampirkan pada saat pengajuan permohonan PBG.
Pembayaran Biaya dan Retribusi PBG Secara Online
Pembayaran biaya dan retribusi PBG dapat dilakukan secara online melalui sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah (SPPD).
Cara pembayaran biaya dan retribusi PBG secara online adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs web SPPD Pemerintah Daerah.
- Masuk ke akun Anda.
- Pilih menu "Pembayaran".
- Pilih jenis pembayaran "PBG".
- Isi data pembayaran.
- Klik tombol "Bayar".
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran. Bukti pembayaran ini harus dilampirkan pada saat pengajuan permohonan PBG.
Biaya dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik Bangunan Gedung untuk mendapatkan PBG. Besarnya biaya dan retribusi PBG ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pembayaran biaya dan retribusi PBG dapat dilakukan secara tunai atau melalui transfer bank. Pembayaran biaya dan retribusi PBG secara online juga dapat dilakukan melalui sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah (SPPD).
Baca Juga: sejarah arsitektur
Lainnya: pentingnya audit struktur
Komentar
Posting Komentar